Dana Pilkada Gowa 2020, Adnan: Alhamdulillah Kami Transfer dan Hari ini Tuntas 100 persen

oleh
oleh

GOWA, MITRASATU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menyelesaikan transfer dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa tahun 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menggelar Video Conference terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bersama dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (7/7).

“Alhamdulillah Kabupaten Gowa sudah empat puluh persen kami transfer sejak awal dan hari ini tuntas 100 persen,” kata Adnan.

Dikatakannya, Kabupaten Gowa menjadi Kabupaten Kota pertama dari 12 Daerah di Sulsel yang akan melaksanakan Pilkada telah menyelesaikan transfer dana Pilkada 100 persen.

Total dana Pilkada Kabupaten Gowa, kata Adnan, telah ditransfer Pemkab Gowa sebesar Rp. 77.024.430.00. Dana ini terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp. 55.006.000.000, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rp 12.018.000.000 dan pengamanan sebesar Rp. 10.000.000.000.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Syamsuar Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menjalankan setiap tahapan Pilkada khususnya dalam pengawasan.

“Dari 12 kabupaten dan kota, Alhamdulillah Kabupaten Gowa yang paling cepat merealisasikan untuk Anggaran Pilkada 2020. Jadi dengan kondisi ini kami sebagai penyelenggara Pemilu siap melaksanakan dan mengawal Pilkada 2020,” ujarnya.

Dalam proses pengawasan Pilkada 2020, pihaknya akan tetap melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Karena menurutnya kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis menyebutkan dalam waktu dekat ini tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan, yaitu prosesi coklit yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

Sementara itu, Kasubdit Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Zainal Ahmad berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera melakukan transaksi dana Pilkada.

“Untuk Pemda melakukan transfer sisa, paling lambat 9 Juli 2020. Pimpinan akan melaksanakan sanksi bagi Pemda yang tidak melakukan transfer,” tandasnya.
(Hms Pemkab Gowa)
Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *