TANJUNG BALAI, MITRASATU.com — Komandan Koramil 08/Pulau Buaya Kapten Arm Viktor Hutagaol yang diwakilkan oleh Babinsanya Sertu HM Pasaribu turut serta menghadiri undangan Sosialisasi Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Rabu (11/03/2020).
Pada Sosialisasi Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tersebut turut serta dihadiri oleh, Bapak Sugiman Kabag Biro Hukum, Humas dan Organisasi BKIPM kantor Kementerian KKP selaku Pembicara, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Kepala BKIPM Tanjung Balai Asahan, Kepala Kantor Karantina Hewan Dan Tumbuhan (diwakilkan), DanLanal T. Balai (diwakilkan), Polres Tanjung Balai (diwakilkan), Kapolsek Teluk Nibung (diwakilkan).
Adapun pelaksaan acara Sosialisasi Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Karantina Jln Panton Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan.
Untuk hasil yang dicapai pada kegiatan sosialisasi tersebut agar setiap instansi mengerti tugas dan tanggung jawab sesua Undang undang no 21 Tahun 2019, kKegiatan berjalan aman dan lancar.