PINRANG, MITRASATU.com — Seorang Kepala Desa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dilaporkan ke Polisi.
Sikap tidak terpuji itu terjadi didalam dan diluar kantor Desa Massewae jalan poros Pinrang-Polman pada 16 Mei 2020 pekan lalu.
Dengan mengutip pemberitaan media online merposnews.com (ASWAR AZHAR MNC), dimana kronologis kejadian berawal saat A. Ramli salah seorang jurnalis dari media tabloid SIDAK dan Zona Tipikor datang menemui Kades Massewae Ibrahim.
Kedatangan Wartawan tak lain ingin mengklarifikasi salah satu proyek desa yang disorot warga di desa itu. Justru membuat Kades Massewae Ibrahim kebakaran jenggot. Ibrahim mengamuk sebelum diklarifikasi.
Tak heran, Andi Ramli, Wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Sulsel ini, bukannya memperoleh informasi tapi justru menerima bogem mentah dari sang Kades.
Ironisnya, kejadian yang dilakukan oleh oknum kades itu terjadi dihadapan petugas Bhabinsa dan Kepala dusun yang disaksikan puluhan warga setempat.
“Ibrahim mengamuk menyebut, Jangankan Kapolres, Dandim dan Kejaksaan, Presiden pun saya tidak takut.” Ujar Kades Massewae.
Dihadapan petugas Bhabinsa, kadus dan warganya. Ibrahim bahkan nekat melayangkan beberapa kali pukulan ke wartawan namun pukulannya tidak berhasil menyentuh badan korban.
Tidak hanya itu, Emosi bercampur kesal karena pukulannya tidak berhasil memukul korban, Ibrahim orang no 1 di desa Massewae ini, bahkan nekat keluar kantor mengambil parang yang telah disiapkan dimobilnya.
Selanjutnya mengejar dan menebas wartawan. ” Iya pak, dia bahkan menebas saya enam kali, tapi parangnya tidak sampai melukai tubuh saya.
Kuasa Tuhan, tebasan pertama pak desa ke tubuh saya, meleset ke pak bhabinsa dan melukai jari tangan pak bhabinsa.
Tebasan kedua, ketiga sampai tebasan keempat juga meleset, lantaran tidak bisa sampai dan mengenai badan saya. Pada tebasan kelima, Pak desa justru hampir mengenai dirinya sendiri. Semua itu kuasa Allah, ujar. A Ramli.
Ramli menyayangkan sikap kades Massewae, Ibrahim yang arogan dan tidak menghargai wartawan termasuk Bhabinsa dan Kepala dusunnya yang ada saat kejadian bersamanya. ” Saya tidak melawan pak, saya datang baik baik sebagai wartawan.
Sebelum masuk saya mengucapkan salam sampai tiga kali, tapi pak desa tidak menjawab.
Sikap tidak senang pak desa terlihat diwajahnya saat saya ada dikantornya. Kendatipun Id Card saya melekat dan tergantung dileher, saya memperkenalkan diri sebagai wartawan namun dia tidak respon.
Bahkan saat pak desa menerima telpon.
Sebagai pewarta, saya rela menunggu dengan tenang untuk wawancara. Katarnya.
Saya tidak menyangka kejadiannya akan seperti itu, saya hampir mati diparangi pak desa, pak desa memang ingin membunuh saya” ujar A Ramli.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PWI Pinrang Masrul Umar, yang ditemui di kediamannya di jalan Cempaka mengecam keras tindakan kades Massewae Ibrahim.
Sikap pak desa itu tidak bisa dibiarkan sebagai seorang pemimpin seharusnya Ibrahim menjadi contoh teladan.
Dalam melaksanakan tugas, Wartawan itu dilindungi UUD Pers.No 40 tahun 1999 Tentang kebebasan pers.
Sangat disayangkan lagi karena kejadiannya didepan Bhabinsa dan Kepala Dusun. “Kami berharap pihak kepolisian sigap dan profesional menindak lanjuti pelaporan korban.
Agar kedepan tidak terulang lagi kasus yang sama terhadap wartawan selaku mitra polri.”paparnya
Selain KHUP lanjut Masrul, Pelaku juga melanggar UU tentang kebebasan Pers. Tegasnya.
Kapolsek Duampanua AKP Marjoko yang hendak ditemui wartawan, Selasa 26 mei 2020. Tidak berada di kantor dihubungi melalui via handphone tidak diangkat.