Dugaan Pungli Pilkades, Agung Okta Saputra : Hal Itu Dilarang

oleh -13 Dilihat
oleh
Spread the love

MUSI RAWAS, MITRASATU.com – Menyikapi pemberitaan terkait Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga lakukan pungutan senilai Rp.3 juta percalon, guna verifikasi berkas baik ditingkat Kecamatan maupun Kabupaten.

Saat itu, Ketua Panitia Desa, Desa Sukarena, Sabri, pada awak media mengakui terjadinya hal tersebut berdasarkan musyawarah bersama uang digunakan untuk operasional dan lain-lain, Ironisnya, dengan lantang dirinya juga mengatakan tidak mungkin kerja dirumah orang makan dirumah sendiri.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kecamatan Sukakarya, Agung Okta Saputra, yang juga menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pilkades menjelaskan berdasarkan informasi tersebut pihaknya telah menindaklanjuti namun belum diindahkan oleh tim panitia penyelenggara Desa Sukarena.

Selain itu, Dirinya juga membenarkan bahwa anggaran Pilkades tersebut sudah dianggarkan oleh Anggaran Pendataran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musirawas.

“Panitia Sudah kita panggil tapi belum datang, itu sudah kita informasikan untuk dikembalikan Apabila hal itu terjadi, itu saran dari kita, karena itu sudah dianggarkan di APBD dan hal itu dilarang”. Tegasnya.

Sementara cukup jelas dalam Undang -Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tertulis dalam pasal 34 ayat keenam (6), dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musirawas, No 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah No 12 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

Tertuang dalam Pasal 74, ayat 1 : biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam (APBD) Kabupaten, ayat 2 : biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya honorarium panitia dan biaya pelantikan, ayat 3 : dihapus, ayat 4 : Biaya pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APB Desa, ayat 5 : Panitia pemilihan tidak dapat membebankan biaya pemilihan kepala desa kepada calon kepala desa. Tertanggal 5 maret 2021 ditanda tangani, Bupati Musirawas, Ratna Machmud.(Nopran W).

No More Posts Available.

No more pages to load.