Pematang Siantar | Koramil 01/Siantar Utara Kodim 0207/Simalungun Serka HRP Sihombing melaks Pos Pam di jln Medan, Jumat (08/05/2020).
Hal itu dikatakan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Siantar Utara Kodim 0207/Simalungun Serka HRP Sihombing, bahwa larangan mudik itu dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. “Untuk mendukung larangan mudik itu, kita akan melakukan pengecekan kepada warga masyarakat yang ingin keluar masuk ke siantar,” ujar Serka HRP Sihombing.
Setiap warga yang ingin keluar dan masuk ke Siantar, dilakukan pemeriksaan dengan pengecekan suhu tubuh. Dalam menjalan pemeriksaan tersebut, pihaknya tetap mengedepankan protokol Covid-19 dengan melakukan physical distancing, serta menggunakan masker, dalam setiap kegiatannya mengawal larangan mudik.
Meski ada larangan mudik, pihaknya mengaku tidak akan ada penutupan jalan. “Tidak ada penutupan jalan, semua jalan akan tetap dapat dilewati,” katanya.Di samping itu, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan social distancing dan physical distancing. “Tetap di rumah, rajin cuci tangan, gunakan masker,” pungkasnya.