BANGGAI, MITRASATU.com — Seorang warga berinisial MM alias HA (41) harus pasrah saat ditangkap personil Satreskrim Polres Banggai, Selasa (7/7/2020) sekitar pulul 20.00 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta ini titangkap karena diduga melakukan penggelapan mobil yang disewa sebelumnya pada awal Juni 2020 lalu.
“Kemarin kami tangkap tersangka di Kelurahan Kilongan atas dugaan kasus penggelapan mobil,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melaui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, MH, Rabu (8/7/2020).
AKP Pino menjelaskan, awalnya, mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi DM 1975 BA mulai disewa oleh tersangka pada 7 Juni 2020. Dan sesuai perjanjian akan dikembalikan besoknya, 8 Juni 2020.
“Namun selama sebulan, mobil berwarna abu-abu itu tak kunjung dikembalikan bahkan hingga hilang komunikasi,” ungkap AKP Pino.
Atas perisitiwa itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Banggai.
“Tersangka akhirnya terdeteksi berada di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara dan langsung ditangkap,” terang perwira tiga balak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Kasat, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan.
“Atas keterangan itu, penyidik menaikkan status perkara dan menahan tersangka,” pungkas Kasat.* (Ady)