PALU, MITRASATU.com — Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. memimpin Rapat Pencegahan dan Ansipasi Penyebaran Covid – 19 ( Virus Corona ) di Sulawesi Tengah.
Bertempat di Ruang Kerja Gubernur , Senin, 16 Maret 2020. Rapat Tersebut dihadiri Unsus Forkopimda Propinsi Sulteng, Asisten Adm. Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan dan kepala RSU Daerah dan Swasta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi Teknis Propinsi Sulawesi Tengah.
Pada Kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah dr. Renny Lamajido, M.Kes. melaporkan bahwa secara Nasional terdapat 117 Kasus yang Positip terpapar Covid -19 , dan yang meninggal sudah sebanyak 5 Kasus dan sudah banyak yang mengalami kesembuhan dan untuk Daerah Sulawesi Tengah ada sebanyak 32 Orang dalam masa pemantauan dan dalam pengawasan ada 1 Orang di Kab. Banggai dan 2 Orang di Rawat di RS Undata tetapi hasil Positip atau negatip terpapar Covid – 19 masih menunggu hasil Laboratorium dari jakarta kata dr. Renny Lamajido, M.Kes, dan 2 Orang yang dirawan di RS Undata sudah berangsur angsur Pulih.
Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa saat ini Sulteng belum ada kasus yang positip terpapar Corona tetapi yang disayangkan hebohnya seolah olah ada, Gubernur menyampaikan kebijakan untuk menetapkan Lockdown sesuai usulan dari DPRD belum dapat kita laksanakan karena resikonya sangat besar.
Kebijakan Lockdown itu konsekuensinya stop aktifitas masyarakat sehingga Negara harus menanggung biaya hidup masyarakat tetapi kita akan membuat kebijakan pembatasan pembatasan aktifitas masyarakat, sebelumnya saya Gubernur sudah menyampaikan Himbauan Himbauan terhadap Pencegahan dan Antisifasi Penyebaran Covid -19, sekarang saya akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid – 19 di Sulawesi Tengah yang menjadi acuan dan dasar pelaksanaan pemerintah Kabupaten dan Kota Palu dalam mengurangi aktifitas Pendidikan, aktifitas pelayanan Pemerintah dan Swasta dan akfitas Masyarakat sesuai ( Surat Edaran Gubernur Sudah ditanda tangani dengan Nomor : 443/141/Dis.Kes, tanggal 16 Maret 2020 ).
Sumber: Kominfo Sulteng
Editor: Siti Rahmawati/Sulfiandi, SE