Harapan Peradi SAI : Agar Mabes Polri Beri Perhatian Kasus Kekerasan yang Dialami Advokat di Sidrap

oleh
oleh

MAKASSAR – Kasus kekerasan yang dialami Safri Partang Advokat asal Jakarta, Sabtu 15 Agustus 2020 di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, oleh beberapa orang yang salah satu pelaku diduga merupakan anggota Brimob, mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan khususnya dari penegak hukum.

Ketua Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Makassar, Syahrir Cakkari, Sabtu, (23/08/20) di kantornya saat bersaman korban mengatakan, akan memberi perihatin serius atas insiden kekerasan yang dialami Safril Partang dan mengutuk keras para pelakunya.

Dugaan adanya oknum anggota Brimob yang ikut terlibat dalam aksi kekerasan ini, Cakkari pun minta pihak kepolisian memberikan atensi yang baik serta memberikan perhatian dan penanganan yang profesional agar semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami berharap para pelaku tidak diberikan perlakuan yang berbeda. Semua harus diperlakukan secara sama didepan hukum dengan tindakan yang maksimal,” kata Cakkari.

Dia juga berharap agar proses yang berlangsung di polres Sidrap bisa menimbulkan efek jera, agar semua orang menghormati proses hukum dan penegak hukum.

“Advokat adalah penegak hukum menurut Undang-undang,” kata Cakkari.

Cakkari sangat menyayangkan adanya oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut, dimana seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada siapa saja tapi sebaliknya.

“Informasi yang beredar oknum ini memberikan provokasi sampai peristiwa ini terjadi,” kata dia.

Pihaknya juga berharap agar kepolisian mendalami betul keterlibatan dan tindakan oknum ini supaya bisa membawanya mempertanggung jawabkan perbuatannya baik dari sisi disiplin kepolisian maupun secara hukum.

Sebagai aparat negara bersenjata, yang mengurusi urusan keamanan, kata Cakkari. Seharusnya dia memberikan rasa aman pada semua pihak atau seseorang yang terancam kejahatan bukan sebaliknya.

“Kewajiban dan tanggungjawab oknum ini sebagai abdi negara seharusnya memberi tindakan yang menjamin keamanan, bukan melakukan tindakan sebaliknya misalkan melakukan pembiaran apalagi melakukan tindakan yang sifatnya provokatif, yang tadinya tidak ada potensi terjadi, tapi dengan provokasi ini kemudian menjadi pemicu efektif munculnya persoalan.

Cakkari berharap tindakan pembiaran yang dilakukan oknum tersebut itu juga dipertanggungjawabkan dari sisi hukum. Pidana pembiaran juga harus di hukum.

Dia juga mengatakan mendapatkan informasi ada upaya mempengaruhi proses penyidikan dalam kasus ini sehingga itu, dia berharap upaya seperti ini dihentikan dan pimpinan kepolisian memberikan atensi dan juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik mengumpulkan informasi dan data supaya bisa mengklasifikasi peristiwa ini seperti apa dan siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum.

“Jika tindakan bersifat mempengaruhi proses penyidikan ini terus berlangsung kita organisi Advokat khusus Peradi meminta kepada pimpinan kepolisian secara struktural utamanya di Polda untuk mengambil alih proses penanganannya,”

Cakkari juga berharap semua institusi hukum baik Mabes Polri dan jajarannya termasuk Propam dan Irwasum memberikan perhatian masalah ini. Dan saat ini, kata Cakkari pihaknya sementara pikirkan
Koordinasi pengawasan ke Komisi III DPR-RI. Ini karena adanya perlakuan dari instansi negara yang seharusnya tidak dilakukan, namun yang dianggap mempengaruhi proses penanganan perkara di Polres Sidrap.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat dihubungi terkait kekerasan yang dialami Safril Partang mengatakan, turut prihatin dengan peristiwa itu.

“Semoga proses hukum berjalan dengan baik agar tidak ada lagi hal serupa terjadi kepada profesi advokat dalam menjalankan tugas,” kata Supriansa.

Adapun proses penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob. Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengaku terus mengembangkan penyidikan kasus ini.

“Dalam penyidikan kasus tersebut sudah ada dua orang tersangka dan sudah berstatus tahanan,” kata Leonardo, via pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

Penetapan tersangka, lanjut dia, merupakan hasil gelar perkara yang telah disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.

Peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, kata Leonardo, masih terbuka.

“Iya. Hingga saat ini penyidikan masih terus kita kembangkan,” kata Leonardo.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob inisial DW dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan detil.

“Disesuaikan hasil gelar saja. Terlibat atau tidak sesuai fakta,” ucap Leonardo.

Safril Partang selaku korban dalam kasus ini mengatakan, pihak kepolisian dalam proses penangan seharusnya tidak hanya berpatokan pada bukti video kejadian tetapi melibatkan saksi-saksi lainnya.

“Tidak semua adegan kekerasan terekam dalam video itu,” kata Safril.

Sehingga itu dia berharap Polda Sulsel mengambil alih proses penanganannya kemudian melakukan rekonstruksi ulang.

“Nanti bisa lihat seperti apa kejadiannya dilapangan dan seperti apa waktu saat saya diarak oleh oknum tersebut lebih dari satu kilometer,” ucap Safril.

Polda Sulsel harus mengambil alih penanganan kasus ini, kata Safril, karena menurutnya proses penanganan di Polres Sidrap tidak objektif dan kasus yang dialaminya itu juga menjadi perhatian nasional. (*)

Sumber : Rakyat.News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *