Ingin Kasus Kekerasan Terhadap Advokat Dituntaskan, Ratusan TIM Advokat PERADI SAI Makassar Mendesak Polres Sidrap

oleh
oleh

MAKASSAR, MITRASATU.com — Sekitar 100 Advokat yang tergabung dalam PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) menyampaikan pernyataan sikap atas terjadinya tindak kekerasan terhadap Advokat Safril Partang, SH.,MH dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di makassar tanggal 19 Agustus 2020.

Dr. Syahrir Cakkari, SH.,MH ketua PERADI SAI Makassar langsung menginstruksikan kepada jajaran pengurus Peradi SAI agar segera membentuk Tim Advokasi untuk mengadvokasi kasus kekerasan yang dialami oleh rekan sejawat Safril Partang, SH.MH.

Dalam keterangannya, Ketua Peradi SAI makassar menjelaskan, “bahwa sudah berkomunikasi dengan Korban kekerasan dan betul kejadian tersebut terjadi dalam wilayah hukum polres sidrap. Kami memiliki kewajiban untuk mengawal kasus ini, advokat adalah merupakan salah satu catur wangsa Penegak hukum dalam tata hukum di Indonesia. Untuk itu masyarakat harus tahu bahwa dalam melaksanakan Profesinya, advokat dilindungi oleh Peraturan perundang-undangan. Makanya saya selaku ketua Peradi SAI mengutuk dan mengecam keras Perbuatan para pelaku kekerasan terhadap Advokat Safril Partang.

Ketua Tim Advokasi Dr. Muslihin Rais, SH.,MH dalam konfrensi pers menjelaskan, “bahwa tim advokasi Peradi SAI Makassar telah mengumpulkan informasi, termasuk informasi hasil gelar perkara di polres sidrap. Menurut analisa tim, dalam hasil gelar perkara tersebut terdapat kejanggalan karena ada seseorang yang harusnya menjadi tersangka akan tetapi diposisikan sebagai saksi, selanjutnya terdapat informasi bahwa salah satu yang diduga pelaku kekerasan diduga dari oknum kesatuan Brimob.

Kami akan mengawal kasus ini, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, proses peradilan hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Selaku Ketua Tim, Dr. H.Muslihin Rais, SH.,MH meminta secara tegas kepada Kapolres Sidrap dan jajarannya agar bertindak prosesional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Advokat, semua pelaku harus diperlakukan sama sesuai dengan perbuatannya. Jangan membeda-bedakan, agar perkara ini terang dan para pelaku dapat dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Advokat Muslihin Rais Menyampaikan bahwa tim advokasi Peradi SAI Makassar akan melakukan audiens dengan Kapolres Sidrap pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020.

Turut hadir dalam Konfresi Pers tersebut beberapa advokat Senior, antara lain, H Yusrif Djafar, SH, Dr. Hasman Usman, SH, MH, Agus Salim, SH.,MH dan beberapa advokat Muda antara lain, Awaluddin Yasir, SH.,MH, Abdul Rahim, SH, Amiruddin, SH, Takin Dollah Palinrungi, SH.,MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *