SIDRAP, MITRASATU.com — Mendengar adanya pemberitaan dari media Ajatappareng.online, pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 yaitu berkas perkara 3 tersangka kasus OTT Dinas Pendidikan (Disdik) Sidrap, yang beberapa waktu lalu dilimpahkan Polda Sulsel ke Kejati Sulsel hingga saat ini belum dinyatakan P21 (lengkap).
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap, Agus Parman Pangerang mencoba menghubungi dan memastikan hal tersebut dengan cara menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan melalui via WhatsApp-nya pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 sore hari.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap, Agus Parman Pangerang mengatakan, “bahwa benar saya sudah menghubungi beliau, dalam komunikasi saya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan mengatakan bahwa tinggal nunggu P-21 dari Kejaksaan karena sudah lama di Kejaksaan, semoga dalam waktu dekat.” ucap Agus Parman Pangerang.
Selanjutnya Agus Parman Pangerang menambahkan, “bahwa dalam persoalan ini mudah-mudahan cepat di P-21 kan dan segera di sidangkan, langkah selanjutnya yang akan kami tempuh yaitu kami akan mencoba mempertanyakan dan mencoba mencari informasi di institusi Kejaksaan yang menangani perkara tersebut.” tutupnya. (Red)