SIDRAP, MITRASATU.com — Pada hari senin tanggal 22 Juni 2020 siang hari, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap berkunjung di Kompleks SKPD Kab. Sidrap.
Kunjungan tersebut dilakukan karena mendengar adanya pemberitaan dari media Ajatappareng.online, pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 yaitu “Informasi yang dihimpun, Inspektorat Provinsi Sulsel telah menyurat ke Bupati Sidrap, H Dollah Mando sejak Maret lalu, untuk menon-aktifkan Kadis Pendidikan untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.”
Pada kesempatan itu Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap, Agus Parman Pangerang mencoba bertemu dan memastikan hal tersebut dengan cara mencoba menemui Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando di kantornya.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap, Agus Parman Pangerang mengatakan, “bahwa benar saya sudah mencoba menemui Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando di kantornya, namun tidak ada di tempat kata orang disana, kemudian saya menemui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap H. Sudirman Bungi, S. IP, M. Si dan saya mengkonfirmasi mengenai berita adanya
Inspektorat Provinsi Sulsel telah menyurat ke Bupati Sidrap, H Dollah Mando sejak Maret lalu, untuk menon-aktifkan Kadis Pendidikan untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka.”tuturnya.
Agus Parman Pangerang menambahkan, “pada kesempatan itu saya mempertanyakan tentang surat tersebut “apakah sudah sampai di kantor pak sekda?”, namun pak sekda menjawab, “belum saya bisa pastikan karena surat tersebut saya belum lihat sampai sekarang.” katanya.
Agus Parman Pangerang mengatakan, “setelah saya bertemu dengan pak Sekda, kemudian saya mencoba bertemu dengan Ketua Inspektorat Sidrap, namun tidak ada di tempat, maka dari itu kami mencoba mempertanyakan di salah satu staff mengenai surat tersebut apakah sudah ada di Inspektorat Sidrap?, namun staff tersebut tidak bisa menjawab apakah sudah ada suratnya atau tidak dikarenakan atasannya lah yang bisa menjawab hal tersebut, namun staff tersebut mengatakan, “biasanya kalau seperti itu di Bupati dulu itu surat, kemudian ke Sekda, kemudian ke Dinas bersangkutan.” katanya.
Kemudian oleh karena Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap, Agus Parman Pangerang belum dapat jawaban yang memuaskan, kemudian beliau mencoba berkunjung ke Dinas Pendidikan Kab. Sidrap dan memasuki salah satu ruangan dan mempertanyakan kepada beberapa staff di Dinas tersebut, dimana sebelumnya agus mengatakan, “siapa Kepala Dinas Pendidikan Sidrap sekarang”, dan staff tersebut mengatakan, “masih pak Syahrul.” katanya.
Dengan memperhatikan hasil dari kunjungan dan konfirmasi dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap tersebut, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-KPK ) Pimda Sidrap Agus Parman Pangerang tetap berharap agar kiranya Pemkab Sidrap dalam hal ini Bupati Sidrap tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 TAHUN 2OI7 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.” tutupnya. (Red)