SIDRAP, MITRASATU.com — Jalan yang menghubungkan Desa Teteaji dan Amparita yang sebelumnya terlihat banyak tumpukan telah dibersihkan.
Dimana sebelumnya kegiatan pembersihan telah dilaksanakan pada hari jum’at siang tanggal 05 Juni 2020 di Jalan Poros Teteaji-Amparita, Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.
Mendengar kabar itu Ketua Departemen Humas Persatuan Olahraga dan Seni Pemuda Taro Ampe (Pospemta) Firman saat diwawancarai melalui via WhatsaApnya pada hari sabtu tanggal 06 Juni 2020 dimana Firman mengatakan, “kisah sampah itu bagaikan cerita dongeng mi desa teteaji dan akhirnya bisa di bersihkan karna kami dari Pospemta menyurati desa teteaji terkait dengan keluhan masyarakat, kemudian surat audiensi kami di respon oleh pihak desa teteaji dan akhirnya kami bertemu dan menghasilkan 3 saran ke pak desa teteaji, yaitu:
1. Pihak desa teteaji harus membersihkan sampah di perbatasan;
2. Solusi jangka pendek pihak desa teteaji kami tawarkan kerja sama dengan TPS arateng;
3. Solusi jangka panjang pihak desa teteaji mesti memiliki TPS sendiri, itu pembicaraan kami dengan kepala desa teteaji hari minggu kemarin.”punkasnya.
Firman melanjutkan, “kemudian masalah ini menjadi viral di media sosial terutama FB, dan menjadi tranding di kalangan masyarakat desa teteaji, akhirnya hari kamis kemarin pihak desa teteaji mengadakan musyawah desa dengan seluruh lapisan masyarakat, yang di hadiri oleh pak camat tellu limpoe, kepala desa teteaji selaku yang kami surati, kepala desa polewali, lurah arateng, lurah amparita, dan kami dari Pospemta dan organisasi Massidi.”
“Setelah kami saling bebicara di dalam musyawarah akhirnya di hasilkan mufakat, dalam sejarah desa teteaji akhirnya pengelolaan sampah desa tetaji menjadi perdes, namun yang saya sayangkan adalah surat edaran hasil rapat kami selaku yang termasuk mencetuskan ide di dalam musyawarah desa tidak masuk dalam surat edaran atau bisa dibilang tidak masuk dalam pencetus peraturan desa.”
“Ini merugikan kami sebenarnya kanda hasil kerja teman- teman lebih dari 1 bulan lamanya tidak di hargai. Ini bisa di katakan cacat administrasi karna tidak semua yg menghadiri musdes dan pencetus hasil musdes tidak masuk dalam pencetus musdes.”
“Dimana-mana itu kanda sejarah akan mencatat sesuai yang tertera di dalam hasil keputusan. Tapi kami di Pospemta tidak di tulis.” tutupnya. (Red)