GOWA, MITRASATU.com – Presiden mengambil kebijakan konkret untuk percepatan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST).
Salah satu program dalam jaring pengaman sosial tersebut, adalah BST sesuai dengan Kep Mensos No 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Namun pendataan dan penyaluran BST Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa menuai masalah. Pasalnya salah satu warga diduga tidak layak sebagai penerima ikut terdata.
Semula daftar penerima BST Desa Panciro terpajang dikantor Desa, namun Rabu, (6/5/2020/) data daftar tersebut sudah tidak terlihat terpajang.
Hal tersebut menjadikan salah satu media online memberitakannya, Sabtu, (9/5/2020) dengan judul “Hebat !!! Anak Oknum Anak Sekdes Yang Juga Aparat Desa Dapat 600 Ribu di Desa Panciro” hingga membuat oknum sekdes Panciro bersama anak dan menantunya keberatan.
Dalam keberatannya Sekdes Panciro, Abd Rahman Dg Rani mendatangi polres Gowa untuk melaporkan keberatannya.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan langsung melakukan mediasi dengan pihak wartawan yang dimaksud namun menemui jalan buntu karena pihak keberatan/pelapor tidak menerima.
Saat diberi hak jawab, Rahman mengatakan dirinya merasa keberatan dan memiliki kemauan tersendiri tanpa menjelaskan kemauannya tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, ketua umum DPP GoWa-MO, Syafriadi Djaenaf mengatakan semua orang punya hak melaporkan rasa keberatannya dan semua orang sama di mata hukum. Namun perlu diketahui, lanjutnya, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.
“Saya sudah baca berulang-ulang kali berita tersebut, semuanya sudah sesuai dan tidak ada pelanggaran kode etik jurnalis didalamnya,” jelasnya, di Sungguminasa, Gowa, Minggu (10/5).
Lebih jauh dijelaskannya, setelah Ketum GoWa-MO mendengar keterangan wartawan yang mem-publish berita tersebut, dirinya yakin keberatan Sekdes ini sangat tidak mendasar.
Menurutnya, Sekdes Panciro itu namanya Abd Rahman Dg Rani itu sudah benar dan anaknya yang terdaftar sebagai penerima Winda Widiarti juga sudah benar sesuai dengan data yang terpajang sebelumnya. Lanjutnya, dimana kesalahannya ? Makanya, ujar Ketum GoWa-MO, jangan mau didaftar kalau tidak mau terpublikasi atau merasa tidak berhak atau masuk kategori mampu.
“Bagus lagi kalau mereka melaporkan keberatannya, berarti semua akan terbuka tabir gelap data penerima bantuan di Desa Panciro harus diserahkan ke pihak Polres Gowa dan harus juga dipublikasikan. Saya akan perintahkan anggota GoWa-MO dan mitra LSM untuk mengecek satu persatu data tersebut ke masyarakat,” jelasnya sambil tersenyum-senyum
(SR)