BANGGAI, MITRASATU.com — Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menangkap seorang warga Kecamatan Luwuk, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku berinisial IW alias W (30) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Banggai di Jalan Raflesia, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur H, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di TKP tersebut kita mengamankan seorang pemuda. Ditangan pelaku ditemukan narkoba yang diduga jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penangkapan itu, lanjut mantan Kapolsek Balantak ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam pipet bening dengan berat bruto 0,14 gram.
“Selan itu kita juga mengamankan 1 buah pirex berisikan sabu, 1 buah pirex kosong, tisu dan dua buah timbangan digital,” beber Iptu Makmur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna penyidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.* (Ady)