Menurut saya pribadi keadilan hukum di Indonesia bisa di ibaratkan bagaikan angin yang lewat. bisa di tiup ke kiri atapun ke kanan asalkan ada uang yang merah-merah minimal 5 dan tergantung kepada keteguhan hati seseorang.
Padahal Keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan yang hukummannya harus ditegakkan oleh penegak hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sebab, saat ini sering dijumpai penegak hukum lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan padahal sudah jelas-jelas salah masih saja di bela-bela sehingga untuk menanggkap seorang koruptor di perlukan 101 akal jitu. Itupun setelah tertangkap bukannya takut malahan melambai-lambaikan tangan di layar kamera seolah-olah tidak terjadi sesuatu atau tidak ada penyesalan yang telah dilakukan sambil berpikir senang,ria karena mendapat waktu istirahat dan rejeki. waktunya istirahat dan bobo inilah Indonesia hukumannya enak bisa di bawa kemana-mana sambil jalan-jalan. Memang sialan para Koruptor membuat hukuman seperti tunggangan kuda lumping.
Ketidak Adilan Hukum di Indonesia.
Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.
Sampai-sampai Gayus Tambunan ikut bernyanyi “lucunya di negri ini …… hukuman bisa di beli kamu orang yang lemah pasrah ku tindas saja”. Karna itulah Ketidakadilan hukum Indonesia memperburuk citra dari bangsa itu sendiri, sekaligus menjajah bangsa dan membuat kerusakan . Kita seharusnya merasa malu dengan moral bangsa ini yang begitu naif. Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negara kita ini.
Oleh karnanya marilah kita bangun Hukum yang sebenar-benarnya,seadi-adilanya,dan seterusnya
Agar tidak ada rakyat yang mengatakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga tercipta hubungan yangharmonis antara kalangan para pejabat dengan rakyat yang membuat hukum itu menjadi kuat,teguh,dan kokoh sehingga tidak ada hukum yang jalan-jalan kesana kemari.