Tanjung Balai, Mitrasatu.com — Keberadaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan diharapkan sangat membantu penyelesaian sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya.
Seperti halnya Babinsa Koramil 08/Pulau Buaya Serda Faisal Lubis mengahdiri dalam mediasi penyelesaian sengketa tapal batas tanah. Dalam mediasi ini Lurah Protokol menyampaikan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak meluas sampai ke ranah hukum.
Permasalahan warga atas batas tanah ini bisa saja mencuat ke permukaan dan masuk dalam ranah hukum perdata serta penyelesaian kasusnya tidak mudah, terutama masalah batas tanah kepemilikan. Namun meski banyak kasus yang muncul ke permukaan, ujar Babinsa Serda Faisal Lubis, Kamis (19/03/2020).
Begitu juga dengan Ketua LPM Desa Sai Apung mengaku, keberadaan Babinsa ini sangat membantu mereka dalam kelancaran tugasnya untuk menyelesaikan konflik lahan yang muncul di tengah masyarakat agar permasalahan tersebut tidak masuk di ranah hukum. Hasil dalam mediasi tersebut kedua belah pihak yang bersengketa setuju dengan saran dan masukan dari aparatur Kelurahan dan sepakat untuk berdamai.