SIDRAP, MITRASATU.com – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19, hari ini kembali digelar Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Propinsi Sulsel, Senin ( 05/10/20 ) Pagi tadi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Yustisi yang terdiri dari Gabungan Satpol PP Kab. Sidrap, Petugas Damkar, TNI Koramil 1420, serta Jajaran Polres Sidrap menindaki 4 orang yang ditemukan melanggar dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Ya, Dua orang pelanggar memilih membayar denda sebesar seratus ribu rupiah, empat diberikan teguran tertulis, sedangkan dua pelanggar lainnya memilih tindakan sosial berupa pengucapan Pancasila, serta memungut sampah disekitar lokasi.”Tutur Kapolsek Dua Pitue Akp Andi Mappahairul yang turut dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Andi Mappahairul mengungkapkan, “bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggar bertujuan memberikan efek jera bagi warga yang belum patuh melaksanakan Protokol Kesehatan tentunya mengacu pada peraturan Bupati Sidrap No 32 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang telah berlaku sejak tanggal 20 September 2020 lalu.”Ungkapnya.
“Harapan kami, agar seluruh warga betul betul sadar mematuhi protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan hindari kerumunan, untuk itu dalam tiap kesempatan, kami senantiasa mengingatkan dan menghimbau warga untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas demi memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.”Tutupnya. (Andi Kute)
Editor : Aljin