BANGGAI, MITRASATU.com — Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati pada 1 Juli 2020, jajaran Kepolisian Sektor Toili memusnahkan ratusan liter Miras jenis cap tikus dan puluhan botol miras berbagai merek serta puluhan knalpot brong.
Pemusnahan miras dan knalpot brong yang dilakukan bersama Forkopicam dan para Tokoh Masyarakat itu dipimpin oleh Kapolsek Toili Iptu Candra SH, di Halaman Mapolsek Toili, Rabu (1/7).
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 412 liter Miras cap tikus, 13 botol Marten Jumbo, 16 botol Bir Bintang dan 3 botol Vodca Napoli serta 45 buah knalpot brong,” ungkap Iptu Candra.
Iptu Candra SH, mengatakan, barang bukti miras dan knalpot brong tersebut didapatkan dari hasil operasi pekat dan KRYD yang dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa bulan terakhir ini.
“Ini sebagai bukti keseriusan Polres Banggai khususnya Polsek Toili dalam memberantas peredaran Miras dan penggunaan knalpot brong di tengah pandemic Covid-19,” terang mantan Kapolsek Batui ini.
Olehnya itu, perwira dua balak ini meminta dukungan semua pihak dan masyarakat untuk membantu polri dalam memerantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Toili.
“Karena selain narkoba, miras adalah salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas,” tandas Kapolsek.* (Ady)