MITRASATU.com, Sidrap – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang Agraria, Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Tim dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab.Sidrap melaksanakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dikantor Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, Senin (27/01/20) siang.
Nampak hadir dalam acara yakni Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, S.Ik, SH.,MH, Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Kab.Sidrap Andi Muhammad Faisal Burhanuddin SH. M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Sidrap, Syamsuddin K, S.Sit., MH, Kasi Datun Kejari Sidrap Andi Unru, SH, Kapolsek Dua Pitue AKP Abdul Rahman, S.Sos, Kasat Intelkam Polres Sidrap Iptu Soib, Ws Danramil 1420/05 Dua Pitue Letda Inf Retno, Kades Dongi Sulaeman Malle.
Kepada peserta penyuluhan, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sidrap Syamsuddin K menjelaskan bahwa untuk mengurus sertifikat di Kabupaten Sidrap tidaklah rumit, ” Cukup surat pernyataan, diketahui tingkat dusun, Lurah/Desa, Camat, dan Langsung Ke BPN untuk penerbitan Sertifikat ” tuturnya.
Untuk biayanya, tambah Syamsuddin hanya dipungut sebesar Rp. 250.000 berdasarkan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 10A Tahun 2019.
Sebelumnya kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Sik, SH, MH, dalam sambutannya mengharapkan perhatian warga untuk mengurus sertifikat tanah bagi yang belum terbit.
” status legalitas kepemilikan tanah harus jelas, sebab bila tidak dikordinir dengan baik bisa menjadi pemicu konflik ” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut perwira dua melati tersebut juga meminta Aparat Pemerintah baik ditingkat Kabupaten sampai ditingkat Desa agar secara kontinu melakukan sosialisasi terhadap warga.(arob)