POSO, MITRASATU.com – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Purn), Darmin Agustinus Sigilipu, dengan terdakwa berinisial NP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda mendengar keterangan empat orang saksi fakta yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/9/2020).
ke-4 Saksi Fakta yang diajukan oleh pihak JPU membenarkan peristiwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terdakwa melalui akun media sosialnya (FB).
Adapun Sidang kedua tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH. yang didampingi oleh dua anggota majelis yakni, Deni Lipu dan Muh. Syakrani, dengan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) yang diduga dilakukan oleh NP ini.
Pada sidang ini Bupati Poso selaku saksi korban, ikut hadir.
Lanjut, dari uraian Dakwaan Pihak JPU, terdakwa sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2020, didakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang berkonten adanya unsur penghinaan atau penecemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik bupati berawal dari postingan saksi, yang memposting prestasi pemerintah daerah Kabupaten Poso, yang masuk pada urutan ke-14 terkait data Kawasan Ekonomi Menengah.
Singkatnya, terdakwa melalui akun FB-nya justru membalas postingan tersebut dengan kalimat yang menyudutkan dan seolah menuduh bupati Poso dengan hal-hal yang bersifat tidak benar.
Salah satu anggota Majelis Hakim, Muh. Syakrani yang juga merupakan Jubir PN Poso mengungkapkan, “perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso ini. Dan akan dilanjutkan pada pekan depan (6/10/2020), dengan agenda mendengarkan dua orang saksi Ahli (ahli ITE dan ahli bahasa).”ungkapnya.
Dalam perkara ini, Terdakwa diancam Pasal Pidana yaitu pasal 45 ayat 3 UU RI, nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Simson
Editor : Sulfiandi, SE / Jufriadi