Polsek Batui Masuk Hutan Jarak 45 Kilo Demi Basmi Pabrik Miras

oleh
oleh

BANGGAI, MITRASATU.com — Jajaran Polsek Batui kembali lagi memusnahkan sebuah gubuk yang diduga sebagai tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) lokal jenis cap tikus, di lokasi perkebunan Dusun Tumpu Jaya II Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan, Selasa (30/6).

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, bahwa pemilik gubuk produksi miras tersebut yakni YS alias G (38) warga Desa Samalore, Kecamatan Toili, namun pemilik tidak berada di tempat.

“Total barang bukti miras yang dimusnahkan yakni sebanyak 235 liter cap tikus dan 200 liter saguer (Bahan Baku Cap tikus),” ungkap Iptu Yoga.

Selain itu, kata Iptu Yoga, pihaknya juga memusnahkan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi minuman haram tersebut yakni, drum, bambu, plastik dan jerigen.

“Karena jarak tempuh yang cukup jauh dan medan yang sulit, maka semua barang bukti kita musnahkan dilokasi,” terang Iptu Yoga.

Perwira dua balak ini menuturkan, untuk menuju lokasi tersebut pihaknya harus menempuh jarak sekitar 45 Kilo Meter dengan menggunakan sepeda motor dan berjalan kaki sejauh 10 kilo meter.

“Pemusnahan ini dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibamas yang disebabkan faktor pengaruh miras,” terang mantan Kapolsek Pagimana ini.

Sebab, tambah Iptu Yoga, berdasarkan hasil evaluasi kamtibmas selama dua pecan terakhir, gangguan kamtibmas terjadi karena pelaku telah dipengaruh miras.

“Kami tidak akan pernah merasa lelah demi menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tandas Iptu Yoga.* (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *