SIDRAP, MITRASATU.com — Pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 jam 19.30 wita bertempat di Aula Kantor Kecamatan Watang Sidenreng Jl. Poros Sengkang Kel. Empagae Kec. Watang Sidenreng Kab. Sidrap telah berlangsung Rapat Koordinasi tentang penyelenggaraan shalat berjamaah di Mesjid dalam wilayah Kec Watang Sidenreng Kab Sidrap.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Watang Sidenreng HIDAYATULLAH ABBAS, S.STP, M.Si, Kapolsek Maritengngae diwakili oleh BKTM Empagae AIPDA AS’AD USMAN, SE, Danpos Koramil Watsid PELTU SAHABUDDIN, Kepala KUA Kec Watang Sidenreng ARWAN, S.Ag, Para Lurah / Kades SE Kecamatan Watang Sidenreng, Para Imam Mesjid Kel./Desa SE Kecamatan Watang Sidenreng.
Adapun pokok pembahasan antara lain :
a. Rumah Ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamah
1) Berada di lingkungan yang aman Covid 19
2) Dibuktikan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid 19 dari ketua gugus
3) Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid 19
4) Surat keterangan akan dicabut jika timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah, atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol pencegahan Covid 19
b. Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah.
1) Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah
2) Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala
3) Membatasi jalur keluar masuk rumah ibadah
4) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizee
5) Menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk
6) Tidak memperkenankan masuk bagi jamaah dengan suhu badan 37.5 C
c. Kewajiban Jemaah yang akan melaksanakan Ibadah.
1) Dalam kondisi sehat
2) Meyakini rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman covid 19
3) Menggunakan masker
4) Sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
Kegiatan tersebut berakhir pada jam 21.30 wita situasi dalam keadaan aman dan lancar. (HSR)