SIDRAP, MITRASATU.com — Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 Pukul 10.30 wita bertempat di Kantor DPRD Sidrap Jl. Jendral Sudirman No. 234 Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap telah berlangsung Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pengambilan Keputusan 3 Buah Ranperda Serta Penyerahan Rekomendasi Atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap H. RUSLAN, SH, M. Ap didampingi oleh wakil ketua I DPRD ANDI SUGIARNO dan Wakil Ketua II KASMAN.
Dalam legiatan tersebut dihadiri dalam oleh Bupati Sidrap Ir. H. DOLLAH MANDO, Wakil Bupati Sidrap Ir. H. MAHMUD YUSUF, M. Si, Pasi Intel Kodim 1420 Sidrap LETTU INF. ABDUL RAJAB, Kapolsek Maritengngae IPTU ABD. SAMA, SH, Para Anggota DPRD Sidrap, Para Kepala Perangkat Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kabag Kab. Sidrap, serta para Pejabat Eselon III Lingkup Pemda Sidrap.
Adapun ranperda yang ditetapkan bersama oleh pimpinan DPRD dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Ranperda Ketahanan Keluarga
2. Ranperda Perlindungan Anak
3. Ranperda pembangunan industri
Selanjutnya dilakukan penyerahan rekomendasi hasil LKPJ kepala daerah Tahun 2019 oleh Bupati Sidrap kepada Ketua DPRD Sidrap dan dilanjutkan penyerahan 3 buah ranperda oleh Ketua DPRD Sidrap kepada Bupati Sidrap.
Pada kesempatan itu Bupati Sidrap Ir. H. DOLLAH MANDO menyampaikan, “terima kasih atas kerja samanya yang baik dari pimpinan dan pansusu DPRD meski dalam situasi pendemi Covid-19 di Kab. Sidrap tetap komitmen melanjutkan dan menyelesaikan pembahasan 3 buah ranperda dan LPKJ tahun 2019 sesuai dengan jadwal yang di sepakati bersama.”
“Bahwa lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum paripurna yang terhormat secara subtantif telah memberikan legalitas yuridis untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan.”
“Kita telah mendengar pendapat akhir fraksi yang telah menyetujui draf final 3 buah ranperda hasil pembahasan pansusu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.”
“Atas dasar tersebut maka kami berpendapat bahwa 3 buah ranperda yang baru saja mendapatkan persetujuan DPRD telah memenuhi syarat untuk di proses lebih lanjut tahap penetapan dan pemberlakuanya melalui pengundang dalam lembaran daerah Kab. Sidrap sesuai dengan ketentuan peraturan Perundan-undangan.”
“Bahwa khusus ranperda tentang rencana pembangunan industri Kab. Sidrap tahun 2020-2024 lebih lanjut akan dilaksanakan proses evaluasi oleh pemerintah provinsi Sulsel sebelum ditetapkan peraturan daerah.”tutupnya.
Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 11.45 wita dalam keadaan aman dan lancar. (HSR)