Rapat Paripurna DPRD Sidrap Menyepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda

oleh -73 Dilihat
Spread the love

SIDRAP, MITRASATU.com — Rapat Paripurna DPRD Sidrap menyepakati tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, pada hari Jumat (6/3/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap.

Tiga perda tersebut yakni Pengolahan Air Limbah, Penetapan Desa, dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan inisiatif DPRD Sidrap.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II, Kasman, serta dihadiri Bupati Sidrap, H Dollah Mando, jajaran Forkopimda Sidrap serta para kepala OPD, pejabat eselon III, camat dan lurah di lingkup Pemkab Sidrap.

Persetujuan tiga Perda itu ditandai penandatanganan surat keputusan dan berita acara oleh Bupati Sidrap, Ketua DPRD Sidrap serta para wakil ketua.

Sebelumnya, panitia khusus Ranperda menyampaikan laporannya. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dibacakan oleh Samsu Marlin, Pengolahan Air Limbah Domestik disampaikan oleh Sitti Rahma, dan selanjutnya Penetapan Desa dibawakan Andi Isman.

H Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD hingga rangkaian proses pembahasan ketiga Ranperda terlaksana sesuai jadwal. “Lahirnya keputusan DPRD yang disepakati secara aklamasi dalam forum yang terhormat ini, secara substantif telah memberi legalitas yuridis untuk dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam proses pembahasan,” katanya.

Ia menambahkan, tiga Ranperda yang telah mendapat persetujuan DPRD, telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya. (arob)

Editor: M. Ali Jinnah Usbal

No More Posts Available.

No more pages to load.