SIDRAP — Pada hari ini Rabu, tanggal 26 Juli 2023, saya Ir. Hj. Uliyana Sima, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang atas perintah Hakim Ketua Pengadilan dalam perkara perdata Nomor : 24/Pdt.G/2023/PN.Sdr,
Telah memanggil atas nama Wati, bertempat tinggal di Jalan Poros Sidrap-Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai Tergugat, untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang diselenggarakan di Jalan Jenderal Sudirman No. 169 Pangkajene Sidrap pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, pukul 09.00 Wita.
Dalam perkara perdata antara Larauf sebagai Penggugat melawan Wati sebagai Tergugat.
Sumber:
Jurusita
Ir. Hj. Uliyana Sima, SH