SIDRAP — Pada hari ini Selasa tanggal 26 Juli 2023, saya Nasrullah, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dalam perkara Nomor : 44/ Pdt.G/2022/PN.Sdr. memberitahukan kepada Rosdiana, bertempat tinggal dahulu di Jalan Jompie, Dusun Bingkulu, Desa Bapangi, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui, namun tetap di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Terbantah VI;
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 44/ Pdt.G/2022/PN.Sdr. tertanggal 25 Juli 2023,dq antara :
Antara Syarifuddin sebagai Pembantah lawan Inuria binti Lamida sebagai para Terbantah.
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
1. Menyatakan bantahan pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Menghukum pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.206.000,00 (enam juta dua ratus enam ribu rupiah).
Sumber :
Jurusita,
(Nasrullah, SH)