JAKARTA, MITRASATU.com — Menanggapi berita yang beredar di media online, Safril Partang SH MH yang merupakan praktisi hukum senior yang berkiprah di Ibu kota Jakarta turut ikut prihatin terhadap salah satu guru di Sidrap yaitu (Tasmir) yang di dakwa dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap salah seorang siswinya beberapa bulan lalu.
Menurut Safril Partang SH MH, “seharusnya organisasi profesi guru, baik Ikatan Guru Indonesia (IGI) ataupun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyediakan bantuan hukum karena sudah jelas ketika guru tersandung permasalahan hukum, hak seorang guru sudah jelas telah diatur dalam undang-undang.”ujarnya.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menjelaskan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberikan bantuan hukum dan memberikan perlindungan profesi guru.” ucap Safril Partang saat diwawancarai pada hari kamis tanggal 25 Juni 2020 siang tadi melalui via sellulernya.
Lanjutnya, “selama kurang lebih 20 tahun saya jadi praktisi hukum, sama sekali saya belum menemukan adanya dari organisasi profesi guru baik IGI maupun PGRI memberikan bantuan hukum kepada Guru yang tersandung masalah hukum, beda dengan profesi pengacara (advokat), ketika ada pengacara (advokat) yang tersandung masalah hukum organisasi profesi pengacara (advokat) berbondong-bondong memberikan bantuan hukum kepada rekan se- profesinya.”pungkasnya.
Safril menambahkan, “saya juga berharap semoga pemerintah tidak tinggal diam dalam hal ini, karena juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan terhadap guru sebagaimana dalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, yaitu pada Pasal 40 :
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” tutupnya. (Red)