Poso, Mitrasatu.com – Secara geografis Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso memiliki batas administrasi sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pandayora dan Desa Pandajaya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Propinsi Sulawesi Selatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Uelene dan Desa Mayasari
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Luwu Timur
Desa Mayoa adalah sebagai daratan dan beriklim tropis. Luas wilayah Desa Mayoa 5400Km². Jumlah penduduk Desa Mayoa dari hasil pendataan keluarga Tahun 2014 sebanyak 660 KK sebanyak 2.506 jiwa.
Diliput dari hasil wawancara Jufriadi, (Wartawan Mitrasatu.com) pada hari Selasa, 19 Mei 2020 bertempat di kediamannya, Pengamat Ekonomi Sulfiandi,SE menjelaskan tatanan pola hidup dalam berinvestasi. Dalam hasil pengamatan dan risetnya, Bumi Mayoa akan berkembang pesat dalam jangka kurun waktu 5 tahun apabila dikelola dengan tatanan konsep dan sistem kelola yang baik.
Dalam konsepnya dijelaskan, wilayah Kelola masyarakat Desa Mayoa merupakan frasa yang dipergunakan untuk
menggambarkan sistem pengelolaan wilayah tertentu yang integratif dan partisipatif baik dalam tata kuasa, tata kelola, tata produksi dan tata konsumsi melalui mekanisme penyelenggaraan yang senantiasa memperhatikan fungsi
sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai pendukung kehidupan berdasarkan nilai dan kearifan setempat guna mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hubungan keterkaitan dan ketergantungan antar seluruh komponen ekosistem lahan perkebunan Desa Mayoa harus dipertahankan dalam kondisi yang stabil dan seimbang. Secara ringkas wilayah kelola masyarakat merupakan sistem yang terdiri dari komponen tata kuasa, tata kelola, tata konsumsi dan tata produksi.
Desa Mayoa pada tata ini saling terkait dan menjadi satu kesatuan guna memastikan daulat penduduknya terhadap sumber daya alam.
Pada proses tata kuasa, masyarakat memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui legalitas secara adil terhadap wilayah tertentu yang menjadi sumber penghidupannya. Untungnya hampir semua lahan milik warga Desa Mayoa sudah bersertifikat.
Selanjutnya, pada tata kelola digambarkan model kelola lestari yang dilakukan berbasis nilai dan kearifan tertentu.
Adapun tata konsumsi, masyarakat dalam melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam memperoleh konsumsi yang berkualitas, baik dari hasil kerja di wilayah yang dimaksud, maupun dari hasil tukar komoditas atau produk yang dihasilkan dari Desa sekitarnya.
Sedangkan, yang dimaksud tata produksi adalah pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat tidak melulu menghasilkan komoditas, melainkan keluar dengan produk yang memberikan nilai lebih atau paling tidak ada relasi dan hubungan bisnis yang adil.
Produksi yang dihasilkan juga tidak sekedar mencakup kebutuhan warga didalamnya akan tetapi juga menjadi nilai khas Komoditi yang dikenal oleh wilayah sekitarnya.
Desa Mayoa yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari kawasan ekosistem pegunungan yang subur.
” Bumi Mayoa didukung oleh SDA yang memadai, dalam perkembangannya diperlukan sistem kelola yang baik barupa program investasi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang” . Ujarnya.
” Program jangka pendek meliputi tanaman jagung, nanas, cabe rawit, palawija, fungsinya untuk memenuhi kebutuhan Pokok sehari-hari. Program jangka menengah, meliputi tanaman kakao, merica, alpukat, vanili fungsinya untuk pemenuhan pendidikan, dan kesehatan. Program jangka panjang meliputi tanaman jengkol, durian fungsinya untuk memenuhi kebutuhan pembelian kendaraan, pembangunan rumah dll”.tuturnya.
Sulfiandi, SE menambahkan, ” Wilayah Desa Mayoa didukung oleh ekosistem tropis, sehingga bila tatanan konsep dan sistem kelola dilakukan dengan baik akan mensejahterakan masyarakat didalamnya. Pasalnya Musim panen kesemua jenis variasi tanaman tersebut berkesinambungan”. Jelasnya.
Jika masyarakat berinvestasi dengan aneka tanaman yang menjanjikan maka akan membuka peluang kesejahteraan di masa yang akan datang. (Jufriadi)