Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Di Ringkus Satreskrim Polres Sidrap

Spread the love
Advertisement

SIDRAP, MITRASATU.com – Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dengan dua orang terduga pelaku.

Pelaku adalah Bahtiar bin Baba (27) warga Bungi, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, dan Perumnas Wekke’E Lompoe, Kecamatan Bacukiki Parepare.

Kemudian seorang perempuan Dani alias Rahmadani binti Jafar (25) warga Perumnas Wekke’E Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Pare-pare.

Penangkapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan belasa mobil di Back up Tim Resmob Polres Parepare.

Pelaku ditangkap di Perumnas Wekke’E Lompoe, Kecamatan Bacukiki Parepare.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Rabu (11/02/2020).

“Terduga pelaku itu kita tangkap berdasarkan 6 laporan polisi maupun pegaduan yang masuk di Jajaran Polres Sidrap,” kata AKP Benny Pornika.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Pelaku menggunakan nama palsu yakni Wawan Syam, Gunawan dan Aris Jafar.

Setelah itu, pelaku mengelabui korban atau pemilik mobil dengan berbagai modus dan foto copy KTP palsu diberikan kepada korban sebagai jaminan agar korban percaya.

Seperti Take Over Kredit pada perusahaan leasing lalu kemudian dia membawa kabur mobil korban dan dijual kepada orang lain.

Selain modus Take Over Kredit, pelaku juga berpura-pura meminjam mobil korban dengan maksud dipergunakan untuk usaha dan bagi hasil, namun mobil tersebut juga dijual kepada orang lain.

Tak hanya itu, pelaku juga menjalankan aksinya dengan cara merental mobil milik korban namun mobil tersebut tidak dikembalikan dan lagi-lagi dijual kepada orang lain.

Ada berbagai jenis mobil yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku berdasarkan laporan polisi maupun pengaduan diantaranya mobil Mitsubishi Triton warna silver Nopol B 9187 WBA yang dilaporkan oleh lelaki Muh Wahyu bin H Caddi.

Kemudian 1 unit mobil Truck Toyota Hino Dutro 130 HD yang dilaporkan oleh Bahtiar.

Satu unit mobil Honda Brio E Satya Nopol DP 1375 PZ yang dilaporkan oleh lelaki Akil.

Selanjutnya, 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Nopol DD 1924 PZ, yang dilaporkan lelaki Yunus Guling.

Satu unit mobil Toyita Terios warna hitam Nopol DD 991 AT serta 1 (Satu) unit mobil Toyota Calya warna silver Nopol DD 1707 YV yang dilaporkan Fardi bin Haeril.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Mitsubishi Triton warna silver Nopol B 9187 WBA dengan Nosin 4D56AG6369, Noka MMBJNKL30GH070018.

Kemudian satu unit mobil Toyota Agya warna putih Nopol DP 999 TR, satu buah HP realmi, sebuah HP Iphone X, satu lembar KTP dan SIM A atas nama Bahtiar.

Selain beraksi di wilayah Sidrap, pelaku juga juga melakukan aksinya dibeberapa wilayah lainnya diantaranya Parepare, Pinrang, Polman dan Wajo.

Saat ini, polisi masih terus memburu rekan-rekan pelaku, penadah hingga mencari barang bukti lainnya. (arob)

loading...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: