Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers

oleh SebarTweet
Spread the love
  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com) DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com) atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com) melalui surat elektronik ke: mitrasatu.mip@gmail.com atau telepon / wa : 081340399001.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com).
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh PT. Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com), berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: mitrasatu.mip@gmail.com atau telepon / wa : 081340399001, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT Mitra Iyaga Pers (mitrasatu.com) dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan.

Sidenreng Rappang, 17 Maret 2020

Hormat Kami,

Direktur,

PT. Mitra Iyaga Pers (Mitrasatu.com),

t.t.d.