Kadis Kominfo Lombok Timur, Gelar Rapat Koordinasi Serta Sosialisasi PPID

oleh -14 Dilihat
Spread the love

Lombok Timur NTB – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Lombok Timur, Dr.Fauzan M.Pd Menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri Pimpinan OPD dan Camat Satu Lombok Timur, dengan menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB Samsuri, Rapat Tersebut Bertempat Di Rupatama Kantor Bupati, Senin (21/11/2022).

Dalam Rapat ini Dr.Fauzan menyampaikan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F menyebutkan bahwa “setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, Di sisi lain keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ia menjelaskan bahwa Keterbukaan informasi publik menjadi sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu di dukung dokumentasi yang lengkap, akurat, dan faktual, dan PPID memiliki peran strategis tersebut, PPID bertanggung jawab untuk pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi masyarakat, Peningkatan komitmen ini diharapkan untuk sejalan dengan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM), utamanya operator yang bermuara pada tersedianya bahan informasi dan pelayanan informasi.

Dalam Hal ini Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi NTB Sansuri, Menjelaskan prinsip pelayanan informasi, Badan Publik ini berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan serta menolak untuk memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, ia juga menegaskan hak dan kewajiban badan publik dan pelayanan informasi, bahwa permohonan informasi dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis informasi yang disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada PPID dengan melampirkan identitas, baik itu perorangan maupun lembaga.

Samsuri menjelaskan, bahwa PPID ddapat merespon semua permintaaan informasi secara tertulis, entah menolak atau memberikan informasi sesuai kebutuhan pemohon, Diingatkannya agar PPID memperhatikan alasan permintaan informasi tersebut dan memberikan sesuai kebutuhan setelah melalui pertimbangan yang bijaksana, Ia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan di Lombok Timur, salah satunya dengan keberhasilan Lombok Timur meraih Peringkat Ke-3 Pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2021 lalu, tahun ini pihaknya hanya menerima satu Sengketa informasi untuk Lombok Timur.(win)

No More Posts Available.

No more pages to load.