ABAIKAN SERUAN POLISI DALAM PENCEGAHAN CORONA, KAPOLSEK WATANG PULU POLRES SIDRAP BEBERKAN DASAR HUKUM DAN GANJARANNYA

oleh -53 Dilihat
Spread the love

SIDRAP, MITRASATU.com — Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya se-Indonesia sedang gencar-gencarnya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap di rumah masing-masing dan menghindari berkumpul, nongkrong ataupun mengadakan kegiatan yang mengundang khalayak ramai.

“Dalam menjalankan tugas himbauan kepada masyarakat, kita optimalkan kekuatan personil di lapangan sebagai langkah dan upaya memutus rantai penyebaran virus Corona,” ucap Kapolsek Watang Pulu IPTU Zakariah, SH.

Namun tak sedikit masyarakat yang mengindahkan himbauan tersebut, masih ada sekelompok warga malah mencari tempat berkumpul di tempat lain secara sembunyi-sembunyi.

Dasar hukum petugas Polri dalam melaksanakan penganggulangan dan pencegahan wabah penyakit tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, masih ada pula maklumat Kapolri sebagai petunjuk pelaksanaan tugas Polri dalam melaksanakan pencegahan wabah virus Corona.

Secara rinci kita simak dibawah ini:

Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit

Pasal 14
ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat 2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) Undang-undang Kesehatan. Bahwa  pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi pada jajaran Polri, bahwa terkait Kapolri mengeluarkan Maklumatapabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini;

Pasal 212 KUHP berbunyi;

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi;

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi;

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (arob)

No More Posts Available.

No more pages to load.